Pengertian Inventarisasi
Inventarisasi berasal dari kata “ inventaris” yang berarti daftar barang
– barang. Jadi inventarisasi adalah kegiatan untuk mencatat dan
menyusun barang – barang/ bahan yang ada secara benar menurut ketentuan
yang berlaku.
Inventarisasi ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan pengurusan dan
pengawasan yang efektif terhadap barang – barang milik negara (atau
swasta). Inventarisasi juga memberikan masukan yang sangat berharga bagi
efektifitas pengelolaan saran adan prasarana.
Daftar Inventarisasi yang dibuat secara berkala sekurang – kurangnya
setahun sekali itu perlu memperhatikan perkembangan barang termasuk juga
pengurangannya. Dengan demikian inventarisasi secara kontinyu dapat
diharapkan kegiatan administrasi akan berjalan secara berdaya dan
berhasil guna.
Inventarisasi mempunyai tujuan pokok sebagai berikut:
a. Inventarisasi bermaksud memudahkan pelaksanaan kegiatan
pengawasan/ kontrol, baik dalam penggunaan keuangan negara maupun dalam
menilai tanggung jawab pemeliharaan dan penghematan barang milik negara.
b. Inventarisasi dapat membantu pimpinan dalam merencanakan,
mengadakan, menyalurkan, menyimapan dan memelihara serta menghapus
barang secara bertanggung jawab.
c. Inventarisasi mempercepat proses pembuatan laporan, baik yang
harus disampaikan secara tetap pada setiap triwulan, semester atau
tahunan maupun yang harus disampaikan secar berkala apabila diminta oleh
atasan.
Kegiatan dalam inventarisasi meliputi kegiatan klasifikasi dan kode
barang inventarisasi serta pelaksanakan inventarisasi itu sendiri. Untuk
lebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Klasifikasi dan kode barang inventarisasi
Pada dasarnya klasifikasi dan pemberian kode barang tersebut adalah agar
terdapat cara yang cukup mudah dan efisien untuk mencatat dan sekaligus
untuk mencari dan menemukan kembali barang tertentu, baik secara fisik
maupun melalui daftar catatan. Untuk keperluan tersebut maka dibuatlah
lambang/ sandi/ kode sebagi pengganti nama untuk tiap golongan/
kelompok/ jenis barang.
Sandi atau kode barang menggunakan bentuk angka bilangan 9numerik) yang
pada umumnya terdiri dari tujuh angka yang tersusun menjadi dua kelompok
bilangan, yaitu tiga angka didepan dan empat angka di belakang. Kedua
kelompok tersebut dipisahkan dengan sebuah tanda titik.
Angka pertama dari susunan tiga angka didepan, menyatakan jenis formulir
atau kode golongan barang. Dua angka berikutnya menunjukan sandi/ kode
pokok untuk kelompok barang serta nomor urut barang. Empat angka
dibelakang titik menunjukan kelompok barang serta nomor urut barang.
b.Pelaksanaan Inventaris
Di dalam inventarisasi diperlukan dua jenis buku yaitu:
1) Buku Induk Inventaris
Buku ini untuk mencatat semua barang inventaris milik/ kekayaan negara
yang berada di lingkungan kantor/ proyek/ satuan organisasi yang
bersangkutan menurut urutan penerimaan barang. Barang yang dicatat
adalah semua barang yang dimiliki sejak awal permulaan, yang dapat
bertambah dari tahun ke tahun sesuai dengan kemampuan pengadaan barang.
Kolom – kolom yang ada dalam buku inventaris yaitu: No. urut, Tanggal
Pembukaan, Kode Barang, Nama Barang, Merk/ Ukuran, jumlah, keadaan/
mutunya, harga (satuan dan keseluruhan), Tahun Pembuatan, Tahun
Pembelian, Asal/ Sumber dan Kolom Keterangan.
2) Buku Golongan Inventaris
Buku golongan inventaris adalah buku pembantu tempat mencatat barang –
barang inventaris golongan barang (diambil dari Buku Induk Inventaris)
menurut jenisnya masing – masing, seperti inventarisasi bangunan,
termasuk rumah dinas, inventarisasi tanah dan lain – lain.
Kolom – kolom yang ada dalam buku golongan inventaris ini sama dengan
kolom yang ada pada buku induk dengan tambahan judul mengenai golongan/
jenis barang di bagian atas dan penambahan satu kolom tentang tempat/
lokasi barang yang diinvestasikan.
Kegiatan wajib yang dilakukan dalam pelaksanaan inventarisasi adalah
a) Mencatat semua barang inventaris di dalam buku induk inventaris dan buku pembantu “Buku Golongan Inventaris”.
b) Memberikan koding pada barang – barang yang diinventarisasikan.
c) Membuat laporan triwulan tentang laporan mutasi barang.
d) Membuat daftar isian/ format inventaris yang diisi sekali setahun per 1 April tentang keadaan barang.
e) Membuat daftar rekapilasi tahunan. Daftar rekapitulasi ini
menunjukan keadaan barang pada 1 April tahun lalu, mutasi selama satu
tahun dan keadaan barang pada 1 April tahun anggaran berikutnya.
penghapusan inventarisasi kantor
Penghapusan peralatan kantor adalah usaha menghapuskan barang-barang milik sebuah kantor dari dalam daftar inventarisasi berdasarkan peraturan yang berlaku. Fungsi penghapusan diantaranya adalah sebagai berikut:- Membatasi kerugian/pemborosan biaya untuk pemeliharaan/perbaikan, pengamanan barang-barang yang semakin buruk kondisinya, barang yang berlebihan dan atau barang lainnya yang tidak dapat digunakan lagi.
- Meringankan kerja pelaksanaan inventaris.
- Membebaskan ruangan/pekarangan kantor dari penumpukan barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.
- Membebaskan satuan organisasi dari pengurusan dan pertanggungjawaban barang.
- Menghindari penjagaan keamanan yang tidak bermanfaat untuk barang-barang yang tidak terpakai karena rusak.
Syarat-syarat Penghapusan Peralatan Kantor
- Dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau dipergunakan lagi.
- Perbaikan akan menelan biaya, sehingga merupakan pemborosan.
- Secara teknis dan ekonomis kegunaanya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan.
- Hilang akibat susut diluar kekauasaan pengurusan barang misalnya, bahan kimia dan sebagainya.
- Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini.
- Kelebihan persediaan yang jika disimpan lebih lama akan bertambah rusak dan akhirnya tidak bisa digunakan lagi.
- Musnah akibat bencana alam
- Hilang karena dicuri/diselewengkan
Semua penghapusan harus berdasarkan pada aturan atau hukum yang berlaku.
Tata Cara Penghapusan
a. Barang-barang rusak, tua dan berlebihan
- Kepala gudang menyusun daftar barang yang akan dihapus, kemudian mengusulkan kepada pimpinan/atasan untuk menghapus barang tersebut.
- Pimpinan unit membentuk panitia penghapusan, yang terdiri sekurang-kurangnya tiga orang dari pejabat lingkungan unit yang bersangkutan yang dianggap ahli. Yaitu bagian perlengkapan, perencanaan dan keuangan.
- Kemudian panitia tersebut memeriksa barang yang akan dihapuskan, terutama terhadap kondisi barang tersebut dan dinilai dari barang yang bersangkutan. Hasilnya disampaikan kepada pimpinan unit dengan berita acara.
- Panitia mengusulkan untuk menghapuskan barang tersebut disertai dengan berita acara penelitian dan saran-saran.
- Pimpinan unit mengajukan permohonan kepada menteri melalui biro perlengkapan untuk mengadakan penghapusan.
- Pimpinan pusat mengadakan penelitian lagi keunit yang bersangkutan. Kalau tidak ada persoalan, maka akan diterbitkan surat keputusan untuk menhapus barang tersebut yang dilaksanakannya dapat melalui kantor lelang negara dan juga dihapus dengan pemusnahan.
b. Barang yang hilang, dicuri, terbakar
- Pimpinan unit yang bertanggungjawab atas barang yang bersangkutan, membuat laporan serta berita acara pemeriksaan, dengan lampiran pemeriksaan kepada unit utama yang selanjutnya di teruskan ke menteri.
- Pimpinan unit yang bersangkutan melapor kejadian tersebut kepada kepolisian negara. Dan kepolisian negara akan memberikan breita acara pelaporan dan hasil penyelidikan kepolisian tentang peristiwa tersebut.
- Biro perlengkapan meneruskannya kepada panitia Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan panitia TGR tersebut akan mencari data-data tambahan sebagai kelengkapan penelitian.
- Berita acara dari pihak kepolisian harus sudah masuk paling lambat tiga bulan, jika tidak maka panitian TGR akan menyusun suatu kesimpulan berdasarkan laporan dari unit yang bersangkutan serta hasil penyelidikan di tempat kejadian.
- Panitia TGR dapat meminta ganti rugi kepada pegawai yang mengelola barang, jika hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kehilangan/kerkusakan barang tersebut disebabkan kelalaian dari pegawai yang bersangkutan. Akan tetapi jika ternyata peristiwa itu bukan disebabkan oleh pegawai tersebut, maka pegawai yang bersangkutan akan dibebaskan dari segala tuntutan.
- Setelah adanya penetapan tuntutan atau ganti rugi, maka SK penghapusan dapat diterbitkan.
c. Barang susut
Penyusutan barabg harus berdasarkan berita acara pemeriksaan, yang
dikeluarkan dari tata usaha pertanggungjawaban pengurus disertai berita
acara tentang barang yang susut. Seandainya barang yang susut jumlahnya
melebihi dari taksiran normal, maka proses penghapusannya sama dengan
barang yang hilang/dicuri/terbakar.
Penyusutan secara normal dapat dikeluarkan dari pertanggungjawaban
pengurusan gudang berdasarkan berita acara pemeriksaan dan harus
mendapat persetujuan dari atasan.